Selasa, 21 April 2015

KEMISKINAN DI INDONESIA

KEMISKINAN DI INDONESIA



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah/negara indonesia adalah kemiskinan, dewasa ini pemerintah belum mampu menghadapi atau menyelesaikan permasalahan tersebut, padahal setiap mereka yang memimpin Negara Indonesia selalu membawa kemiskinan sebagai misi utama mereka disamping misi-misi yang lain.
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan ada dua strategi utama yang harus ditempuh oleh pemerintah. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat miskin melalui pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Kedua, memberdayakan mereka agar mempunyai kemampuan untuk melakukan usaha dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.
Faktor mendasar yang menyebabkan kemiskinan diantaranya: SDM, SDA, Sistem, dan juga tidak terlepas dari sosok pemimpin, sehingga dimensi tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan permasalahan diatas penulis tertarik menulis karya ilmiah dengan judul “Kemiskinan Di Indonesia”.

1.2. RUMUSAN MASALAH

       Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut
1.   Apa pengertian dari kemiskinan?
2.  Apa saja faktor yang mempengaruhi kemiskinan di Indonesia?
3.  Bagaimana gambaran umum tentang kemiskinan di Indonesia?

1.3. TUJUAN PEMBAHASAN
1.  Diharapkan mahasiswa mengerti akan keadaan kemiskinan di Indonesia
2. Diharapkan mahasiswa dapat menambah wawasan dan dapat menggunakan pengetahuan yang didapat untuk kepentingan bersama dalam masyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN KEMISKINAN

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
a. Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.

b. Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.

c. Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.








 Ciri-ciri manusia yg berada di bawah kemiskinan

Mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, Dll.
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha.
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

2.2.  KEADAAN KEMISKINAN DI INDONESIA
Kemiskinan menjadi momok dalam masyarakat. Berbagai upaya dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan, tetapi angka kemiskinan tidak turun secara signifikan. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2015 diprediksi mencapai 30,25 juta orang atau sekitar 12,25 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Kenaikan jumlah penduduk miskin ini disebabkan beberapa faktor, termasuk kenaikan harga BBM, inflasi, dan pelemahan dolar. Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, berdasarkan kajian, kolaborasi ketiga faktor tersebut bisa menambah angka kemiskinan sebesar satu persen.

Jika berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin pada tahun 2014, presentase penduduk miskin di Indonesia mencapai 11,25 persen atau 28,28 juta jiwa, maka pada 2015 ada tambahan penduduk miskin sekitar 1,9 juta jiwa.

Ketimpangan antara penduduk miskin dan penduduk kaya juga semakin terlihat jelas. Koefisien Gini pada akhir tahun 2014 diperkirakan mencapai 0,42. Dari sisi pendapatan, masyarakat Indonesia terbagi atas tiga kelas. Kelas atas sebesar 20 persen, kelas menengah sebesar 40 persen, dan kelas paling bawah mencapai 40. 



2.3. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEMISKINAN

1.      Pengangguran
Semakin banyak pengangguran, semakin banyak pula orang-orang miskin yang ada di sekitar. Karena pengangguran atau orang yang menganggur tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal kebutuhan setiap manusia itu semakin hari semakin bertambah. Selain itu pengangguran juga menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat, yaitu pengangguran dapat menjadikan orang biasa menjadi pencuri, perampok, dan pengemis yang akan meresahkan masyarakat sekitar.

2.      Tingkat pendidikan yang rendah
Tidak adanya keterampilan, ilmu pengetahuan, dan wawasan yang lebih,  masyarakat tidak akan mampu memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Karena dengan pendidikan masyarakat bisa mengerti dan memahami bagaimana cara untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia.
Dengan belajar, orang yang semula tidak bisa menjadi bisa, salah menjadi benar, dsb. Maka dengan tingkat pendidikan yang rendah masyarakat akan dekat dengan kemiskinan.

3.      Bencana Alam
Banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan tsunami menyebabkan gagalnya panen para petani, sehingga tidak ada bahan makanan untuk dikonsumsi dan dijual kepada penadah atau koperasi. Kesulitan bahan makanan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat terpenuhi.

4. Malas Bekerja
Adanya sikap malas (bersikap pasif atau bersandar pada nasib) menyebabkan seseorang bersikap acuh tak acuh dan tidak bergairah untuk bekerja.




5.   Keterbatasan Modal
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan.
6.   Terbatasnya Lapangan Kerja
Selain kondisi kemiskinan dan kesehatan yang rendah, kemiskinan juga diperberat oleh terbatasnya lapangan pekerjaan. Selama ada lapangan kerja atau kegiatan usaha, selama itu pula ada harapan untuk memutuskan lingkaran kemiskinan.


2.4.  CARA MENGATASI KEMISKINAN

1.      Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya.
2.      Jangan menjadi pemalas! Selain pemerintah, masyarakat juga harus ikut andil dalam mensejahterakan kehidupan. Apabila masih belum ada lowongan pekerjaan, masyarakat bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, lebih bagus jika lapangan pekerjaan buatan sendiri itu bisa menampung orang lain untuk menjadi karyawan kita.
3.      Bantuan pendidikan dan kursus gratis dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar dapat melanjutkan sekolahnya tanpa bingung soal biaya. Kursus menjahit, memasak untuk ibu-ibu atau bapak-bapak, serta menyediakan fasilitasnya, seperti mesin jahit dan peralatan memasak agar setelah selesai kursus, para bapak dan ibu tersebut bisa langsung mempraktikkan keahliannya di lingkungan dimana mereka tinggal.









BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

 Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat multidimensional. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu. Kemiskinan harus menjadi sebuah tujuan utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, karna aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhassilan pembangunan ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan. Pemerintah indonesia harus terus memberdayakan dan membina masyarakat miskin untuk dapat mengelola sumber-sumber Ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah kemiskinan, diantaranya, SDM yang rendah, SDA yang tidak dikelolah dengan baik dan benar, pendidikan yang rendah, tidak memiliki pengetahuan untuk mengembangkan sektor-sektor perekonomian baik itu dibidang pertanian maupun dibidang perindustrian, dan masih banyak lagi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan kemiskinan sebagaimana yang penulis jelaskan diatas.















Minggu, 05 April 2015

PENDIDIKAN PANCASILA
PENGERTIAN , KEDUDUKAN,SIFAT DAN FUNGSI UUD1945


OLEH :
I MADE SURYANTA                                                                                                            (9819)
I NYM HENDRA ARYADI                                                                                        (9821)
I PT PANDU PADMA TANAYA                                                                             (9822)


PEMBAHASAN
PENGERTIAN UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
KEDUDUKAN UUD 1945

UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

SIFAT UUD 1945

1.      UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2.      Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.

FUNGSI UUD 1945

Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1.      Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2.      Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.